Sunat atau khitan, atau tetak, atau sirkumsisi adalah memotong kulit yang menutupi kepala penis, di mana kulit ini akan memberikan ruang untuk menempel nya kotoran yang berasal dari air kencing atau lapisan-lapisan kulit yang rontok sehingga akan menggumpal menjadi kotoran yang lengket. Kotoran ini akan memberikan media tumbuh bagi kuman sehingga dapat menyebabkan infeksi bahkan berkembang menjadi keganasan /kanker.
Sunat adalah kewajiban bagi laki laki muslim, dimana telah di sampaikan dalam hadis :
- Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- bersunat setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau bersunat dengan kampak.” (HR. Bukhari)
Allah Ta’ala berfirman, “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)
- Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya, “ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan bersunatlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi )
MANFAAT SUNAT / KHITAN / SIRKUMSISI :
- Mencegah infeksi saluran kemih pada anak-anak 2. Mencegah kanker penis & kanker prostat.
- Solusi pencegahan untuk penyakit dan kelainan kongenital di alat kelamin.
- Mengurangi penularan penyakit menular seksual seperti virus dan atau kuman yang menyebabkan kanker serviks dan penyakit kelamin, AIDS dll
WAKTU SUNAT
Pelaksanaan sunat terbagi dalam tiga waktu.
Pertama : Waktu yang diwajibkan. Yaitu ketika seseorang sudah masuk usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan tidak diwajibkan sebelum itu. Di dalam hadits, Said bin Jubair berkata: “Abdullah bin Abbas ditanya ‘Berapa usia engkau ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal?’, ia menjawab,’Aku waktu itu baru bersunat, dan mereka tidaklah bersunat kecuali sudah dekat baligh’.
Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk bersunat. Yaitu waktu itsghar , yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat.
Ketiga : Waktu yang diperbolehkan. Yaitu semua waktu selain yang diterangkan di atas.
Para ulama berselisih bersunat pada hari ketujuh dari kelahiran, apakah dianjurkan atau dimakruhkan? Sebagian memakruhkan sunat pada hari ketujuh. Demikian pendapat Hasan Basri, Ahmad dan Malik rahimahullah.
ORANG YANG TIDAK PERLU DISUNAT
Ada empat keadaan seseorang tidak perlu disunat dan telah jatuh kewajiban terhadap dirinya.
Pertama : Seseorang yang dilahirkan dalam keadaan sudah bersunat. Orang seperti ini tidak perlu disunat kembali.
Kedua : Jika seseorang tidak tahan menahan rasa sakit ketika bersunat, sebab sakit atau sudah tua, dan lain sebagainya. Ditakutkan terhadap dirinya kebinasaan dan kelemahan tersebut berlanjut, maka dalam keadaan seperti ini, ia diperkenankan untuk tidak bersunat.
Ketiga : Seseorang masuk Islam ketika sudah dewasa, dan dia takut binasa karenanya; maka hukum sunat jatuh darinya menurut jumhur.
Keempat : Seseorang yang meninggal, sedangkan ia belum bersunat, maka tidak perlu disunatkan, karena sunat disyariatkan ketika seseorang masih hidup, dan itu telah hilang dengan kematian, maka tidak ada mashlahat untuk menyunatnya