Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

 

15 Februari 2017 merupakan tanggal pelaksanaan pilkada serentak di beberapa daerah di Indonesia. Berbagai media, baik media cetak, media online, dan yang lainnya membahas tentang penyelenggaraan pilkada. Terhitung semenjak proses kampanye hingga saat pemilihan, media sangat memperhatikan. Hari ini, pilkada serentak menjadi trending topic di media, sebelum membahas terlalu dalam, mari kita pelajari lagi ilmu pengetahuan umum kita, apasih pilkada itu?. Mari kita pelajari kembali mata pelajaran PKn yang telah terlupakan.

Pemilihan kepala daerah atau yang sering disebut dengan istilah PEMILU atau PEMILUKADA adalah pemilihan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka menentukan kepala daerah yang terdiri dari beberapa calon. Pemilih yang dimaksud adalah masyarakat yang memenuhi syarat yang ditentukan. Kepala daerah yang dimaksud diantaranya adalah (1) Gubernur dan wakil gubernur, untuk provinsi; (2) Bupati dan wakil bupati, untuk kabupaten; (3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Dalam penyelenggaraan PILKADA telah diatur dalam Undang-Undang berikut adalah Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA yang antara lain adalah :

  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  • PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005

Kemudian muncul pertanyaan, mengapa pilkada dilaksanakan secara serentak? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pengelolaan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2015 menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak supaya tercipta efektivitas dan efisiensi anggaran. Poin penghematan anggaran muncul pada saat KPU membiayai honor petugas TPS. Ia menjelaskan, jika misal pemilihan Gubernur Jawa Barat yang berbarengan dengan pemilihan Bupati atau Walikota, pembiayaan atas petugas TPS hanya perlu dibayarkan satu kali termasuk biaya bimbingan teknis, biaya sosialisasi, dan biaya-biaya lain untuk pembiayaan satu kali pemilihan.

Sebelum tahun 2005, pemilihan umum kepala daerah dilakukan atau dipilih oleh DPRD, namun setelahnya (Juni 2015 hingga sekarang) pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat dengan tujuan mewujudkan tujuan bahwa pimpinan rakyat dipilih oleh rakyat. Syarat untuk dapat menjadi bagian dari pemilih juga telah ditentukan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang diantara lain :

  • Seseorang memiliki hak pilih jika telah berusia 17 tahun dan atau telah kawin.
  • Untuk menggunakan hak pilih, seseorang harus didaftar sebagi pemilih, dengan syarat dia tidak terganggu jiwa atau ingatannya dan hak pilihnya tidak sedang dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Seorang pemillih hanya dapat didaftar satu kali.
  • Bagi seseorang yang memiliki tempat tinggal lebih dari satu, dia harus memutuskan satu tempat tinggal saja untuk didaftar sebagi pemilih

Mengapa kita perlu berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (bagi yang telah memenuhi syarat)? Dikarenakan pimpinan daerah dimana kita tinggal adalah kita yang memilih, dan suara kita menentukan nasib kita di masa depan. Namun yang terjadi saat ini adalah banyak dari para pemilih menyia-nyiakan hak suaranya dengan berbagai alasan, diantaranya karena tidak mengetahui siapa yang akan dipilih, kemudian dengan alasan malas, lalu kurangnya sosialisasi bagi para pemilih pemula dan lain-lain. Demi daerah kita, demi Indonesia, marilah kita sukseskan pilkada serentak 2017, seperti ilmu PKn yang telah kita pelajari di sekolah. Sekian flashback dari pelajaran PKn di sekolah, semoga dapat sedikit mengingatkan kita mengenai pengetahuan tentang pilkada dan bagi yang belum mengetahui, semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan. Terimakasih.

-Klinikita Berbagi Senang Dan Sehat Di Tahun 2017-

Sumber :

http://www.kpud-bintankab.go.id

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia

http://seputarpengertian.blogspot.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Anda membantu kami untuk meningkatkan produk dan layanan kami sehingga kami terus merekamnya. Kami menggunakan komentar juga untuk referensi di masa mendatang. Untuk perincian lebih lanjut, silakan lihat kebijakan privasi kami .

Kami menyimpan nama Anda sehingga kami dapat berkomunikasi dengan Anda tentang produk dan layanan kami. Untuk perincian lebih lanjut, silakan lihat kebijakan privasi kami .
Kami menyimpan email Anda sehingga kami dapat berkomunikasi dengan Anda tentang produk dan layanan kami. Untuk perincian lebih lanjut, silakan lihat kebijakan privasi kami .

Kami menyimpan URL situs web Anda sehingga kami dapat berkomunikasi dengan Anda tentang produk dan layanan kami. Untuk perincian lebih lanjut, silakan lihat kebijakan privasi kami .